Screen Saver

Haldy Dwi Prayoga
Energy Saving Mode using CSS3

Move your mouse to go back to the page!
Jangan panik!!! Hanya gerakkan mouse ente dan silahkan baca kembali posting ane!

Support design by: haldyy - September 2016

Selasa, 29 November 2016

TUGAS 3 BAHASA INGGRIS BISNIS 1

 Requesting a Service


 ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄ ̄
January 02, 2016
Horisson Hotel
Merdeka Barat
Jakarta 12556

Dear Sir/Madam,

I tried reaching you on phone but could not connect. I am the Human Resources Development team of Google would like to book a conference hall in your hotel. We need to conduct a training session for the newly joined employees.
We are planning to run this event on 10th and 11th of February from 8 am to 2 pm. According to my estimations, I will need to be accommodated for at least a hundred people. We will need a big conference hall to accommodate our members and a smaller room next to conference hall.
We will need fourty round tables with ten chairs in each table, a microphone wireless, a projector and a good sound system in the conference hall. In the smaller room, we need three rectangular tables, three sofas, and a monitor.
We would also like the hotel to arrange for lunch. I would appreciate your faxing me the menu choices as soon as possible, but no later than Saturday, February 3th.
We would like to know the projected costs for our two days event. You do not need to include the lunch catering costs at this time. Could you fax or e-mail me your cost projections by 30th? I will give you the final confirmation of our reservation by close of  business on the 30th.
I want to thank you for your help. Please feel free to reach me at 021-8876794 to decide on a face to face meeting in order to discuss everything in detail. Hope to get the venue for those dates and information regarding the terms and conditions.

Selasa, 08 November 2016

TUGAS 2 BAHASA INGGRIS BISNIS 1

BUSSINES PHONE CALL


1. janji bisnis

Assistant: This is Hanif’s Clinic with me Rani, Can I help you?
Mrs. Wati: Good Afternoon, miss. Would you see any problems with helping me?
Assistant: Good Afternoon. Granted, what would I be able to accomplish for you?
Mrs. Wati: I require more data about my youngsters’ development and what nourishment if I nourish after mother’s milk. Who would I be able to meet to clarify about it?
Assistant: You can meet Dr. Hanif to get additional data about your youngsters and for your kids’ sustenance you can meet our nourishment advisor. On the other hand, you need to make an arrangement first to meet them.
Mrs. Wati: Can I meet them this evening?
Assistant: Please, examine it straightforwardly with Dr. Hanif. I’ll associate you with him. It would be ideal if you hold up a moment.
Mrs. Wati: Well, thank you, Ms. Dara.
Dr. Hanif : Hello, this is Dr. Hanif. Could I help you?
Mrs. Wati : Hello. This is Wati talking.
Dr. Hanif : Hello, Mrs. Wati. This is Hanif. Do you have any issues?
Mrs. Wati : I require more data about my kids’ development and what sustenance if I sustain after mother’s milk. Might you want to meet me at your office this evening at 05.00 p.m.?
Dr. Hanif : How about tomorrow evening at 4? I have numerous patients today.
Mrs. Wati : That’s fine. Much thanks to you Dr. Hanif. See you tomorrow.
Dr. Hanif : You’re invite. See you. Send my respects to your spouse and kids.
Mrs. Wati : Okay.

Jumat, 07 Oktober 2016

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 1 (COVER LETTER)

Here's an outline of the items that should be included in every cover letter.

Header
A cover letter should begin with both you and the employer's contact information (name, address, phone number, email) followed by the date.

Salutation
Begin your cover letter with "Dear Mr./Ms. Last Name." If you are unsure if your contact is male or female, you can write out their full name. If you do not know the employer's last name, simply write, "Dear Hiring Manager."

First Paragraph
Begin your introduction by stating what job you are applying for. Explain where you heard about the job, particularly if you heard about it from a contact associated with the company. Briefly mention how your skills and experience match the company and/or position.

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 1 (CV)

Few things that should included in your cv:
1.      Personal Details
Write your name, address, phone number and other contact information that can be reached.
2.      About Me
You can tell everything about yourself that can get employee’s attention, but do not write it too long.
3.      Additional Skill
Write your skill that you think will help you in the role you are applying for.
4.      Interest
You can write your Interest or hobbies that will be relevant to the position, but avoid completely irrelevant information that won’t make a positive difference to your application.

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 1 (INTRODUCTION)

Introduction

Good Morning.

Thank you for the opportunity to introduce myself.

I will introduce my self my name is haldy dwi prayoga ,i was born in sukabumi 12 september 1996 and i live in bekasi , I have graduated from Gunadarma University Majoring in Accounting, i am a potential person and i am a good teamwork, i will be serious and enthusiastic when doing my job becasuse when i have a job that is my new experience. I have been passed certification  zahir,myob and brevet tax thanks for you attention
Thankkyou very much.

bye.

Jumat, 06 Mei 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 14

Penyelesaian Sengketa

Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama bisnis. Mengingat kegiatan bisnis yang semakin meningkat, maka terdapat kemungkinan untuk terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat. Dalam dunia bisnis yang penuh dengan ketidakpastian (uncertainty) dan persaingan (competitive), maka sengketa dapat muncul dengan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya. Salah satu penyebab utama sengketa tersebut adalah adanya conflict of interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis.


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 13

Pengertian dari Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” istilah“ dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Sabtu, 23 April 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 12

Perlindungan Konsumen

Minggu ke-12


Pengertian Konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2  “ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
A.Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
1.Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
 2.Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
 3. Produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
B. Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
1. Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang
     diperolehnya;
2. Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi   
    produk lainnya.

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 11

Macam-macam Haki

Minggu ke-11

 

Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Sumber:

http://kznhayu.blogspot.co.id/2013/06/aspek-hukum-dalam-ekonomi-bab-9-11-12.html

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 9

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Minggu 9



A.           PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
         Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

B.   PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.  Prinsip Ekonomi.
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2.  Prinsip Keadilan.
Di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 8

Wajib Daftar Perusahaan

Minggu ke-8


Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, 
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

1.      PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
2.      PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.
3.      PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
4.      PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
5.       PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 7

Bentuk-bentuk Badan Usaha
Minggu ke-7

Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.


Rabu, 30 Maret 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 6



HUKUM DAGANG
MINGGU 6



Hubungan Antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.
Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut :
a.  Prof. Sudiman Kartohadiprojo berpendapat KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS sebagai Lex Generalis. Maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku
b. Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata, yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus Hukum Perdata dalam arti sempit itu
c.  Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata Umum .........sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS
d.  Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS
e.    Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 5



HUKUM PERJANJIAN
Minggu 5


Standar Kontrak
Standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
Sedangkan menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi menjadi dua yaitu :
1. Kontrak Standar Umum, artinya kontrak yang isinya telah disiapkan terlebih dahulu oleh kreditur dan diberikan kepada debitur
2. Kontrak Standar Khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah yang ada dan berlaku untuk para pihak yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah

Kontrak lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisikan hal-hal seperti berikut :
  ü  Nama dan Tanda Tangan pihak-pihak yang membuat atau terlibat dalam kontrak
  ü  Subjek dan jangka waktu masa berlakunya kontrak
  ü  Lingkup kontrak
  ü  Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
  ü  Kewajiban dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat
  ü  Pembatalan kontrak

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 4



 HUKUM PERIKATAN
Minggu 4



Pengertian Perikatan
Perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang, dimana yang satu diberikan hak untuk menuntut barang/sesuatu dari yang lainnya (pihak terpiutang atau kreditur), sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu (pihak berhutang atau debitur). Barang/sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi” yang menurut Undang-Undang dapat berupa menyerahkan suatu barang, melakukan suatu perbuatan ataupun tidak melakukan suatu perbuatan.

Dasar Hukum Perikatan
Berdasarkan KUH Perdata, terdapat tiga sumber dasar hukum perikatan yaitu sebagai berikut :
  1.  Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
  2.  Perikatan yang timbul dari Undang-Undang
  3. Perikatan terjadi bukan karena perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum
(Onrechmatige Daad) dan perwakilan sukarela (Zaakwaarneming).

Minggu, 13 Maret 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 3

 Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Minggu ke 3

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 2

 Subjek Hukum dan Objek Hukum
Minggu ke 2

Setelah mengetahui pengertian hukum secara umum dan dalam ekonomi, materi yang akan dibahas selanjutnya adalah Subyek dan Obyek Hukum. Secara singkat, subyek merupakan pelaksananya sedangkan obyek adalah bendanya atau bisa juga berbentuk hak. Untuk lebih jelasnya, saya akan bahas mengenai Subyek dan Obyek Hukum dengan cakupan yang lebih luas

Pengertian Subyek Hukum
            Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Menurut Algra, subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban yang akan menimbulkan wewenang hukum (kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak). Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia adalah Manusia (Naturlife Person) dan Badan Hukum (Recht Person).

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 1

 Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Minggu ke 1

Pengertian Hukum
            Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
            Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya :
1.    E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2.    Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.