Pengertian
dari Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
“Antitrust” untuk
pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi”
yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah
“monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah
“monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” istilah“ dominasi”
saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah
tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang
menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi
yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk
menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum
persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Persaingan usaha tidak
sehat maksudnya dimana suatu perusahaan melakukan suatu usaha dengan tidak
sehat bisa dengan cara mengurangi bahan produksinya untuk memperoleh lebih
banyak keuntungan tanpa memikirkan konsumennya yang ia mau hanyalah suatu
perusahaan yang ia dirikan menjadi lebih profit dibanding sebelumnya.
Dalam Pasal 1 angka (2)
UU Antimonopoli dijelaskan, bahwa praktek monopoli adalah sebuah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan
umum, sedangkan persaingan usaha dalam Pasal 1 angka (6) disebutkan sebagai
persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau
melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Pengertian Praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum.
UU No. 5 Tahun 1999
merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat
dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era
globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air. Selain
itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi
bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti
monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan
bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
Semua ini bertujuan
untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi
bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas
peluang usaha di dalam negeri (domestik) dan kemampuan bersaing dengan produk negara
asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas
(free trade).
Menurut Sherman
Act, ada beberapa hal yan berhubungan dengan proses terjadinya monopoli secara
ilmiah, yaitu:
1.
Monopoli terjadi akibat dari
suatu superrior skill, yang salah satunya dapat terwujud dari pemberian
hak paten secara eksklusif oleh negara, berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku kepada pelaku usaha tertentu atas hasil riset
dan pengembangan atas teknologi tertentu. Selain itu ada juga yang dikenal
dengan istilah Trade Secret (rahasia dagang), yang meskipun tidak
memperoleh eksklusivitas pengakuan oleh negara, namun dengan rahasia dagangnya
mampu membuat produk yang superior.
2.
Monopoli terjadi karena pemberian negara
(Ketentuan pasal 33 (2) dan 33 (3) UUD 1945 yang dikutip kembali dalam pasal 51
UU No. 5 Tahun 1999)
3.
Monopoli yang terjadi akibat
adanya historical accident, yaitu monopoli yang terjadi karena tidak
disengaja, dan berlangsung karena proses alamiah, yang ditentukan oleh berbagai
faktor terkait dimana monopoli tersebut terjadi. Dalam hal ini penilaian
mengenai pasar bersangkutan yang memungkinkan terjadinya monopoli menjadi
sangat relevan.
Terdapat dua teori yang
terdapat dalam hukum anti monopoli, yaitu:
·
Teori Perse,
teori yang melarang monopoli an sich, tanpa melihat apakah ada ekses
negatifnya. Beberapa bentuk kartel, monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
harus dianggap dengan sendirinya bertentangan dengan hukum. Titik beratnya
adalah unsur formal dari perbuatan tersebut.
·
Teori Rule
of Reason, teori ini melarang kartel dan monopoli jika dapat
dibuktikan bahwa ada ekses negatifnya.
Azas
dan Tujuan
Azas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Tujuan yang terkandung
di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
·
Menjaga kepentingan umum dan
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya
kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku
usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
·
Mencegah praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
·
Terciptanya efektifitas dan efisiensi
dalam kegiatan usaha.
Kegiatan yang dilarang
Kegiatan yang dilarang
berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana
pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi
tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta
kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor
ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara
tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Kegiatan yang dilarang
lainnya dalam anti monpoli dan persaingan usaha tidak sehat antara lain
Monopoli
Adalah penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
Monopsoni
Adalah situasi pasar
dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai
pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya
banyak.
Penguasaan
pasar
Di dalam UU no.5/1999
Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat yaitu :
·
menolak dan atau menghalangi pelaku
usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang
bersangkutan;
·
menghalangi konsumen atau pelanggan
pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku
usaha pesaingnya;
·
membatasi peredaran dan atau penjualan
barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
·
melakukan praktik diskriminasi terhadap
pelaku usaha tertentu.
Persekongkolan
Kerjasama yang
dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk
menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol
(pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
Posisi
Dominan
Pasal 1 angka 4
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu
keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan.
Jabatan
Rangkap
Pasal 26 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai
direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan
dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
Pemilikan
Saham
Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham
mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam
bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa
perusahaan yang sama.
Perjanjian
yang Dilarang
Jika dibandingkan
dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas
pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian
didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk
mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun,
baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan
kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai
perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini
sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam
pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam
anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan
dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian
(contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy.
Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika
tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang
dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang
dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai
berikut :
Oligopoli
Pasar
Dalam Undang-undang No.
5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang
dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel.
Penetapan
harga
Dalam penetapan
harga harus sama ditentukan oleh pasar agar harganya sama.
Pembagian
wilayah
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi
wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi
pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar
dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Kartel
Kelompok produsen
independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan
kompetisi.
Trust
Bertujuan untuk
mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau
lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal
atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
Integrasi
vertikal
Bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
barang dan atau jasa.
Perjanjian
tertutup
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak
yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok
kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada
tempat tertentu.
Perjanjian
dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Hal-hal yang
dikecualikan dalam UU Anti Monopoli. Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor
5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu :
Pasal 50
perbuatan dan atau
perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
perjanjian yang
berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek
dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan
rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
perjanjian penetapan
standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau
menghalangi persaingan;
perjanjian dalam rangka
keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan
atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan;
perjanjian kerja sama
penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
perjanjian
internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
perjanjian dan atau
perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau
pasokan pasar dalam negeri;
pelaku usaha yang
tergolong dalam usaha kecil;
kegiatan usaha koperasi
yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau
pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh
Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau
ditunjuk oleh Pemerintah.
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang
dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Keberadaan KPPU
diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
·
Konsumen tidak lagi menjadi korban
posisi produsen sebagai price taker
·
Keragaman produk dan harga dapat
memudahkan konsumen menentukan pilihan
·
Efisiensi alokasi sumber daya alam
·
Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga
tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
·
Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena
produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
·
Menjadikan harga barang dan jasa ideal,
secara kualitas maupun biaya produksi
·
Membuka pasar sehingga kesempatan bagi
pelaku usaha menjadi lebih banyak
·
Menciptakan inovasi dalam perusahaan
KPPU bertanggung jawab
langsung kepada presiden, selaku kepala negara. KPPU terdiri dari seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan
sekurang-kurangnya 7 orang anggota lainnya. Ketua dan wakil ketua komisi
dipilih dari dan oleh anggota komisi. Anggota KPPU ini diangkat dan
diberhentikan oleh presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Masa
jabatan anggota KPPU hanya 2 periode, dengan masing-masing periode selama 5
tahun. Apabila karena berakhirnya masa jabatan menyebabakan kekosongan dalam
keanggotaan komisi, maka masa jabatan anggota baru dapat diperpanjang sampai
pengangkatan anggota baru.
Syarat
menjadi anggota KPPU :
·
Warga negara republik indonesia,
berusaha sekurang-kurangnya 30 tahun setinggi-tingginya 60 tahun pada saat
pengangkatan
·
Setia pada pancasila dan undang-undang
dasar 1945
·
Beriman dan bertaqwa kepada ketuhanan
yang maha esa.
·
Jujur, adil dan berkelakuan baik
·
Bertempat tinggal di wilayah negara
republik indonesia
·
Berpengalaman dalam bidang usaha atau
mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan atau ekonomi
·
Tidak pernah dipidana karena melakukan
kejahatan berat atau kerena melakukan pelanggaran kesusilaan
·
Tidak pernah dinyatakan pailit oleh
pengadilan
·
Tidak terefaliasi dengan suatu badan
usaha
Tugas
dan wewenang KPPU
Tugas dan wewenang KPPU
di atur dalam ketentuan pasal 35, yang dikatakan bahwa tugas komisi meliputi:
1.
Melakukan penilaian terhadap perjanjian
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat
2.
Melakukan penilaian terhadap
kegiatan usaha dan atau tidak pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat
3.
Melakukan penilaian terhadap ada dan
tidak adanya penyalah gunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat
4.
Mangambil tindakan dengan wewenangnya
5.
Memberikan saran pertimbangan terhadap
komisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat
6.
Menyusun pedoman dan atau publikasi yang
berkaitan dengan undang-undang ini
7.
Memberikan laporan secara berkala atas
hasil kerja komisi kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat.
Tata
cara penanganan perkara oleh KPPU
-
Pemeriksaan oleh KPPU
Pasal 39 ayat 1 UU
mewajibkan KPPU untuk berdasarkan laporan yang telah di sampaikan tersebut,
melakukan pemeriksaan pendahuluan. Dari hasil pemeriksaan pendahuluan tersebut,
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak KPPU menerimah
laporan tersebut, KPPU wajib menetapkan perlu atau tidaknya
dilakukan pemeriksaan lanjutan. Jika KPPU menetapkan perlunya untuk dilakukan
pemeriksaan lanjutan, maka KPPU wajib melakukan pemeriksaan terhadap pelaku
usaha yang dilaporkan.
Alat-alat bukti
pemeriksaan KPPU berupa:
1) Keterangan
saksi
2) Keterangan
ahli
3) Surat
dan atau dokumen
4) Petunjuk
5) Keterangan
pelaku usaha
- Putusan KPPU
Putusan
KPPU harus dibacakan dalam suatu bidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan
segera diberitahukan kepada pelaku usaha. Pelaku usaha yang menerima
pemberitahuan tersebut dapat mengajukan keberatan atas putusan KPPU.
-
Keberatan atas putusan KPPU dan
pelaksaan putusan KPPU
- Pelaku
usaha yang tidak mengajukan keberatan atas KPPU dan pelaksaan putusan KPPU,
dalam jangka 14 hari setelah pemberitahuan dianggap telah menerima keputusan
KPPU, dan keputusan KPPU tersebut akan berlaku sebagai keputusan pada tingkat akhir
(final) dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sebagai konsekuensinya,
putusan tersebut bersifat eksekutorial (putusan tersebut dapat dimintakan
pelaksanaan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri). Selanjutnya
undang-undang menentukan bahwa dalam 30 hari terhitung sejak pelaku usaha
menerima pemberitahuan putusan KPPU, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan
tersebut dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada KPPU. Jika putusan
tersebut tidak dilaksanakan oleh pelaku usaha dalam jangka waktu yang telah
ditentukan, maka KPPU menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk
dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dengan putusan KPPU sebagai bukti permulaan yang cukup untuk melakukan
penyidikan.
- - Keberatan atas putusan KPPU
Pelaku usaha yang tidak
menerima putusan KPPU dapat mengajukan keberatan kepada Pengadikan Negeri
selambat-lambatnya 14 hari setelah pemberitahuan putusan tersebut diterima.
Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan yang diajukan oleh pelaku usaha
dalam waktu 14 haru sejak diterimanya keberatan tersebut, dan harus memberikan
putusan dalam waktu 30 hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan tersebut.
Apabila terdapat keberatan atas putusan Pengadilan Negeri maka pihak yang berkeberatan
atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, dapat mengajukan Kasasi
kepada Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan dijatuhkan.
Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam waktu 30 hari sejak permohonan
kasasi diterima.
Sanksi
Sanksi
Administrasi Sanksi administrasi adalah dapat berupa
penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah
kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan
atas penggabungan , peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan
pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah
atau setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah.
Sanksi
Pidana Pokok dan Tambahan Sanksi pidana pokok dan tambahan
adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal,
perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni,
penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan dikenakan denda minimal dua piluh lima miliar rupiah dan
setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran penetapan
harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan
rangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan maksimal dua puluh lima
miliar rupiah.
Sementara itu, bagi
pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan pidana
tambahan sesuai dengan pasal 10 KUH Pidana berupa :
pencabutan izin usaha
larangan kepada pelaku
usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini
untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan
selama-lamanya lima tahun,
penghentian kegiatan
atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Sanksi dalam anti
Monopoli diatur dalan pasal 36 , pasal 48 serta pasal 49 yang mempunyai arti:
Pasal 36 UU Anti
Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan
dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga
berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
UU Anti Monopoli.
Pasal 48:
(1) Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai
dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai
dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk
ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
Pencabutan izin usaha
Larangan kepada pelaku
usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini
untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
dan selama-lamanya 5 (lima) tahun
Penghentian kegiatan
atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak
menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau
penyidikan dalam konteks pidana.
Kesimpulan
Jadi dengan adanya UU,
pihak konsumen merasa aman karena dapat dilindungi dari produk barang/jasa para
produsen yang tidak berkualitas dan merugikan masyarakat. Perlindungan usaha
lemah dan konsumen diutamakan untuk menciptakan harmonisasi usaha yang sehat
pada kegiatan bisnis. Dan juga ada jaminan kepastian hukum untuk dapat mencegah
praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam mobilitas perekonomian,
sehingga dapat tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha yang
dapat meningkatkan efisiensi nasional sebagai salah satu cara dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menarik minat penanam modal baik dalam
dan luar negeri.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar