HUKUM PERIKATAN
Minggu 4
Pengertian
Perikatan
Perikatan
adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang, dimana
yang satu diberikan hak untuk menuntut barang/sesuatu dari yang lainnya (pihak
terpiutang atau kreditur), sedangkan orang yang lainnya ini
diwajibkan memenuhi tuntutan itu (pihak berhutang atau debitur).
Barang/sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi” yang menurut
Undang-Undang dapat berupa menyerahkan suatu barang, melakukan suatu perbuatan
ataupun tidak melakukan suatu perbuatan.
Dasar
Hukum Perikatan
Berdasarkan
KUH Perdata, terdapat tiga sumber dasar hukum perikatan yaitu sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari Undang-Undang
3. Perikatan terjadi bukan karena perjanjian,
tetapi karena perbuatan melanggar hukum
(Onrechmatige
Daad) dan perwakilan sukarela (Zaakwaarneming).
Asas-Asas
dalam Hukum Perikatan
1. Asas
Konsensualitas (Sepakat)
Perjanjan
semata-mata timbul karena adanya kata sepakat artinya secara umum tidak
diperlukan formalitas tertentu yang disyaratkan. Ada beberapa perjanjian yang
memerlukan formalitas tertentu yaitu :
ü Perjanjian jual beli tanah
ü Perjanjian perdamaian (mengikat apabila dibuat
secara tertulis)
2. Asas
Kebebasan Berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 KUHP yang berisi :
1. Seseorang
bebas untuk mengadakan perjanjian apa saja meskipun tidak diatur dalam KUHP
atau Undang-Undang lainnya
2. Para
pihak bebas menentukan isi perjanjian secara menyimpang dari
ketentuan-ketentuan yang bersifat pelengkap (Aanvullentrecht)
3. Bebas
menentukan bentuk perjanjian (tertulis atau tidak tertulis)
3.
Asas Kekuatan Mengikat dari Perjanjian
Menurut
Pasal 1338 Asas Pacta Sunt Servada, seseorang bersifat terikat pada janji yang
telah dibuatnya. Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi pihak
yang membuatnya, tetapi ada beberapa pengecualian diantaranya :
§ Dalam keadaan memaksa
§ Jika perjanjian yang dilaksanakan sesuai dengan yang
telah disepakati, tetapi menurut keadaan sangat tidak adil, maka hakim
mempunyai hak untuk menyesuaikan hak dan kewajiban kedua belah pihak
4. Asas Kepribadian
Perjanjian
hanya menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakannya. Perjanjian tidak
mengikat pada pihak lain (pihak ketiga). Ada beberapa pengecualian yaitu :
Ø Janji untuk kepentingan orang ketiga
Actio Paulina yaitu hak kreditur untuk menuntut
pembatalan perjanjian yang diadakan oleh debitur yang tidak harus dilakukan
debitur yang merugikan kreditur. Perjanjian hanya dapat dibatalkan kepada pihak
ketiga apabila tidak ada keharusan, merugikan kreditur, dan hanya perbuatan
hukum.
Hapusnya Perikatan
Menurut Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut
diantaranya :
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayarn tunai
diikuti dengan penyimpanan penitipan
3. Pembaharuan hutang
4. Perjumpaan hutang atau
kompensasi
5. Pencampuran hutang
6. Pembebasan hutang
7. Musnahnya barang yang terhutang
8. Kebatalan/pembatalan
9. Berlakunya suatu syarat batal
10. Lewatnya waktu
Referensi :
- Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta
- https://aramayudho.wordpress.com/2012/04/07/dasar-hukum-perikatan/
- http://waodesh.blogspot.co.id/2015/04/bab-4-hukum-perikatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar