Penyelesaian Sengketa
Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama bisnis. Mengingat kegiatan bisnis yang semakin meningkat, maka terdapat kemungkinan untuk terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat. Dalam dunia bisnis yang penuh dengan ketidakpastian (uncertainty) dan persaingan (competitive), maka sengketa dapat muncul dengan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya. Salah satu penyebab utama sengketa tersebut adalah adanya conflict of interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis.
Pengertian sengketa
bisnis menurut Maxwell J. Fulton “a commercial disputes is one which arises
during the course of the exchange or transaction process is central to market
economy”. Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau
konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau
organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi,
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok
– kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek
kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.
Menurut Ali Achmad,
sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari
persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat
menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Dari pendapat diatas
dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua
orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya
dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Cara –cara
penyelesaian sengketa :
Penyelesaian sengketa
secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai
berikut:
1.
Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan
pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu
persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan
oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan
jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara
langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka. Penyelesaian perkara
perdata melalui sistem peradilan:
·
Memberi kesempatan yang tidak adil
(unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau
orang kaya.
·
Sebaliknya secara tidak wajar
menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Berikut beberapa contoh sengketa dalam dunia bisnis :
NEGOSIASI
Negosiasi adalah sebuah
bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling
menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford,
negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi
formal.
Negosiasi merupakan
suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan
semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan
kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi,
kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
Beberapa pengertian
Negosiasi
·
Proses yang melibatkan upaya seseorang
untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
·
Proses untuk mencapai kesepakatan yang
menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap,
sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
Negosiasi adalah suatu
bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua
belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
1.
Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak
menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
2.
Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan
motivasi, mengembangkan interaksi.
3.
Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi
pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
4.
Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian
pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi
1.
Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain
mengamatinya.
2.
Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang
terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
3.
Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti
dan tuntutan di luar perhitungan.
4.
Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan
memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
5.
Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan
diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
a.
Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki
informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
b.
Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya
dipertimbangkan lebih dulu.
c.
Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/
kedua pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada
sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
Negosiasi merupakan
bagian dari proses penyelesaian sengketa secara kompromi (kooperatif antar
pihak) dengan tujuan pemecahan masalah bersama. Alternative penyelesaian
sengketa melalui negosiasi ini memiliki beberapa kelebihan, yakni diantaranya
adalah:
·
Negosiasi memberi peluang yang sangat
luas bagi para pihak untuk menentukan pilihan-pilihannya
·
Tidak bergantung pada norma hukum
tertulis
·
Dapat memberikan ruang bagi para pihak
untuk bisa menang secara bersama-sama.
·
Semua pihak memperoleh kesempatan untuk
menjelaskan berbagai persoalan dalam proses negosiasi.
Sedangkan yang menjadi
kelemahan dari alternatif penyelesaian sengketa melalui lembaga negosiasi ini,
yakni diantaranya adalah:
·
Tidak ada kepercayaaan antara para pihak
yang bersengketa dalam menyelesaiakan suatu sengketa tertentu.
·
Dalam negosiasi seringkali yang terjadi
adalah tidak ada satu upaya pun untuk mencoba saling mendengarkan kehendak dan
keinginan masing-masing pihak yang sedang pihak.
Prasyarat Negoisasi
yang efektif
1.
Kemauan (Willingness) untuk
menyelesaikan masalah dan bernegoisasi secara sukarela;
2.
Kesiapan (Preparedness) melakukan
negoisasi;
3.
Kewenangan (authoritative) mengambil
keputusan;
4.
Keseimbangan kekuatan (equal bergaining
power) ada sebagai saling ketergantungan;
5.
Keterlibatan seluruh pihak
(steaholdereship) dukungan seluruh pihak terkait;
6.
Holistic (compehenship) pembahasan
secara menyeluruh;
7.
Masih ada komunikasi antara para pihak;
8.
Masih ada rasa percaya dari para pihak
9.
Sengketa tidak terlalu pelik
10.
Tanpa prasangka dan segala
komunikasiatau diskusi yang terjadi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti
MEDIASI
Mediasi adalah proses
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan
dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan
sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang
esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat
perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan
untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses
mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari
para pihak.
Mediasi juga merupakan
suatu cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga. Yang menjadi pihak
ketiga ini organisasi internasional, negara ataupun individu. Pihak ketiga ini
dalam sengketa ini dinamakan mediator.
Fungsi utamanya adalah mencari
solusi (penyelesaian) mengidentifikasi, hal-hal yang dapat disepakati para
pihak serta membuat usulan-usulan yang dapat mengakhiri sengketa, informal, dan
bersifat aktif. Dalam proses negoisasi sesuai dengan pasal 3 dan 4 haque
convention on the pacific settlement of disputes (1907) yang menyatakan bahwa
usulan-usulan yang diberikan mediator janganlah dianggap sebagai suatu tindakan
yang bersahabat terhadap suatu pihak (yang merasa merugikan).
Dengan demikian ada 4
hal yang mendasar dari pengertian mediasi tersebut, yaitu :
·
Adanya sengketa yang harus diselesaikan
Penyelesaian melalui perundingan
Tujuan perundingan untuk memperoleh kesepakatan
Peranan Mediator dalam membantu penyelesaian
Alternatif penyelesaian sengketa melalui negosiasi ini memiliki beberapa kelebihan, yakni diantaranya adalah:
Keputusan yang hemat
Penyelesaian secara cepat
Hasil yang memuaskan bagi seluruh pihak
Kesepakatan yang komprehensif
Keputusan-keputusan yang bisa dilaksanakan
Keputusan yang berlaku tanpa mengenal waktu.
Penyelesaian melalui perundingan
Tujuan perundingan untuk memperoleh kesepakatan
Peranan Mediator dalam membantu penyelesaian
Alternatif penyelesaian sengketa melalui negosiasi ini memiliki beberapa kelebihan, yakni diantaranya adalah:
Keputusan yang hemat
Penyelesaian secara cepat
Hasil yang memuaskan bagi seluruh pihak
Kesepakatan yang komprehensif
Keputusan-keputusan yang bisa dilaksanakan
Keputusan yang berlaku tanpa mengenal waktu.
Sedangkan yang menjadi
kelemahan satu-satunya yang ada pada proses mediasi terletak pada kekuatan
eksekusi para pihak setelah mencapai kesepakatan. Karena kesepakatan dicapai
dengan cara suka rela, maka eksekusi atas kesepakatan itu pun juga dengan kondisi
yang suka rela pula. Oleh karena itu proses mediasi hanya akan efektif
diterapkan pada para pihak yang benar-benar secara suka rela menghendaki
perselisihan diselesaikan secara mediasi. Dengan demikian, mengandung
konsekuensi bahwa mediator serta hal-hal lain selama proses mediasi pun tetap
secara suka rela harus diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Manfaat Mediasi :
- Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
- Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
- Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
- Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
- Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
- Hasil yang dicapai "win-win solution". Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
- Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.
ARBITRASE
Istilah arbitrase
berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk
menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
Arbitrase yaitu
penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase. Artinya, penyelesaian atau
pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan
bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan
oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau mereka tunjuk.
Berdasarkan UU no. 30
tahun 1999 Pasal 1 (1), yakni cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar
peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Azas- Azas Arbitrase
- Azas
kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau
beberapa oramg arbiter.
- Azas
musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara
musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter
itu sendiri;
- Azas
limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan
melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang
perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
- Azas
final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir
dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi
banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para
pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Tujuan Arbitrase
Sehubungan dengan
asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan
perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para
pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya
formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat
penyelisihan perselisihan.
Kelebihan penyelesaian
sengketa melalui arbitrase :
·
Kerahasiaan sengketa para pihak terjamin;
- Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif;
- Para pihak dapat memilih arbiter yang memiliki pengalaman dan latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, secara jujur dan adil
- Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
- Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak melalui prosedur sederhana dan langsung dapat dilaksanakan.
Kelemahan penyelesaian sengketa
melalui arbitrase:
- Putusan arbitrase sangat tergantung pada kemampuan teknis arbiter untuk memberikan putusan yang memuaskan kepada kedua belah pihak. Karena walaupun arbiter adalah seorang ahli, namun belum tentu dapat memuaskan para pihak;
- Tidak terikat dengan putusan arbitrase sebelumnya, atau tidak mengenal legal precedence. Oleh karenanya, bisa saja terjadi putusan arbitrase yang berlawanan dan bertolak belakang;
- Pengakuan dan pelaksanaan atau eksekusi putusan arbitrase bergantung pada pengakuan dan kepercayaan terhadap lembaga arbitrase itu sendiri;
- Proses arbitrase ini akan memakan waktu, tenaga serta biaya yang lebih mahal, jika ada salah satu pihak yang belum puas dan masih ingin memperkarakan putusan arbitrase.
Perbandingan
antara Perundingan, Arbitrase, dan Litigasi (Peradilan)
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
Yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak formal sesuai
dengan rule
|
Sangat formal dan
teknis
|
Jangka waktu
|
Segera
(3-6 minggu)
|
Agak cepat
(3-6 bulan)
|
Lama
(2 tahun lebih)
|
Biaya
|
Murah
(low cost)
|
Terkadang sangat
mahal
|
Sangat mahal
(expensive)
|
Aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal dan
teknis
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
Hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonis
|
Antagonis
|
Fokus penyelesaian
|
For the future
|
Masa lalu
(the past)
|
Masa lalu
(the past)
|
Metode negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada
prinsip hukum
|
Sama keras pada
prinsip hukum
|
Komunikasi
|
Memperbaiki yang
sudah lalu
|
Jalan buntu
(blocked)
|
Jalan buntu
(blocked)
|
Result
|
Win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan
mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari
dalih
|
Suasana emosional
|
Bebas emosi
|
emosional
|
Emosi bergejolak
|
Negosiasi atau
perundingan adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang
bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan
cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan
mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Sedangkan, Ligitasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari Ligitasi adalah ruang lingkup pemeriksaannya luas karena mengghubungkan dengan lembaga-lembaga peradilan negara, biaya yang relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Jika ada kebaikan, maka ada kelemahan pula. Kelemahan dari Ligitasi adalah kurangnya kepastian hukum karena adanya hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu yang lama untuk bisa mencapai keputusan hukum yang tetap. Dan, dalam menyelesaikan masalah sengketa, hakim yang digunakan haruslah hakim yang pintar dan berpengalaman, sehingga, sengketa dapat dengan tuntas diselesaikan dalam waktu yang cepat.
Hampir sama seperti Ligitasi, Arbitrasi merupakan cara penyelesaian dimana ada pihak yang dimenangkan. Hanya saja, arbitrasi merupakan Ligitasi swasta dimana yang memeriksa kasus adalah seorang arbiter bukan hakim. Kelebihan dari Arbitrasi adalah lebih bisa dipercaya karena arbiter terpilih oleh pihak yang bersengketa. Arbiter yang dipercayakan merupakan arbiter yang ahli dalam bidangnya sehingga keputusan yang dihasilkan akan lebih cermat, seperti dalam UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, disebutkan bahwa untuk menjadi Arbiter harus berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Selain itu keputusan hukum lebih terjamin karena arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Kelemahan dari Arbitrasi adalah biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah), putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar