Wajib Daftar Perusahaan
Minggu ke-8
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
a.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan
kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha
dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
1. PT
Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
2. PT.
Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang
Pasar Modal.
3. PT.
PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
4. PT. PMA
: berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
5. PT.
PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP
No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum
yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab
dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan
daftar perusahaan :
•Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
•Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
•Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
•Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
•Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak.
Pasal 4
(1). Setiap pihak yang
berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh
Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan
salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor
pendaftaran perusahaan.
(2). Setiap salinan atau petikan yang
diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini pembuktian sempurna.
Kewajiban Pendaftaran
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul
karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul
pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Pasal 5
(1). Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikan suratkuasa yang sah.
(3) Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
(4) Apabila pemilik dan atau pengurus
dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara
Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan
perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
(1). Dikecualikan dari wajib daftar
ialah :
a. Setiap Perusahaan Negara yang
berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor
9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet
(Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan
yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan
hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin
usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam
Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan
usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang,
kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu
yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan
Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d. Perusahaan
lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
Cara, Tempat dan Waktu Daftar Perusahaan
Pasal 9
(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2) Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a. di tempat kedudukan
kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3) Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan Perusahaan
Pasal 11
(1). Apabila perusahaan berbentuk
Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang
Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama perseroan;
2. merek perusahaan;
b. 1. tanggal pendirian perseroan,
2. jangka waktu berdirinya perseroan
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain
kegiatan usaha perseroan
2. izin-izin usaha yang dimiliki
d. 1. .alamat perusahaan pada waktu
perseroan didirikan dan setiap perubahannya
2. alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
e. berkenaan dengan setiap pengurus
dan komisaris
1. nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan huruf e angka 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti
diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat
tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir
7.negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.kewarganegaraan pada saat pendaftaran
8.kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan huruf e angka 8
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
g. 1. modal dasar
2..banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
3.besarnya modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan
usaha
2. tanggal dan nomor pengesahan
badan hokum
3. tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
1. nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan ayat (2) angka 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap,
5. alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara RepublikIndonesia
8. Kewarganegaraan
9. setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8
10. jumlah saham yang dimiliki,
11. jumlah uang yang disetorkan atas
tiap saham.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal yang wajib didaftarkan,
khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan
perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Apabila perusahaan berbentuk
Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama koperasi,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1
3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. tanda tangan
6. tanggal mulai menduduki jabatan
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1
3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. tanda tangan
6. tanggal mulai menduduki jabatan
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha
2. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran.
(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib
diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta
salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 13
(1) Apabila perusahaan berbentuk
Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. tanggal pendirian
dan jangka waktu berdirinya persekutuan
b. 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
b. 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
persekutuan
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah
Negara Republik Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara RepublikIndonesia,
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8
g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip
i 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah
6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara RepublikIndonesia,
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8
g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip
i 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah
didirikan persekutuan
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j. tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j. tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas
saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib
didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a. besarnya modal komanditer;
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya modal yang ditempatkan;
d. besarnya modal yang disetor.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 14
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
1. tanggal pendirian persekutuan
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada
b. 1. nama persekutuan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan apabila ada
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan
2. izin-izin usaha yang dimiliki
d. 1. alamat kedudukan persekutuan
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan
e. berkenaan dengan setiap sekutu
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada
b. 1. nama persekutuan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan apabila ada
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan
2. izin-izin usaha yang dimiliki
d. 1. alamat kedudukan persekutuan
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan
e. berkenaan dengan setiap sekutu
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah
Negara
Republik Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu
g. jumlah modal (tetap) persekutuan
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu
g. jumlah modal (tetap) persekutuan
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila perusahaan berbentuk
Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib
diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1. alamat tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara RepublikIndonesia;
d. 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1. alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;
h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i. 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki
akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi
akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama dan merek perusahaan;
b. tanggal pendirian perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1. modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu mendaftarkan wajib
diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain
lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang
untuk itu.
Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Sumber :
http://andrystar-7.blogspot.co.id/2013/04/aspek-hukum-dalam-ekonomi-bab-5-8.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar