Bentuk-bentuk Badan
Usaha
Minggu ke-7
Perseroan
Terbatas
Perseroan
Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih,
terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan
kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut
dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli
saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan
itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas
pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh
pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu
mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak
ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan
Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan
tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda
dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi
para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang
dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan
pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu
tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini
tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal
yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang –
utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas
(Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan
bentuk ini adalah :
-
Memiliki masa hidup yang terbatas.
-
Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang
perusahaan.
-
Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
-
Penggunaan manajer yang profesional.
Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas
azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.
Koperasi Sekolah
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.
KUD
4.
Koperasi Konsumsi
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Produksi
Prinsip
koperasi :
-
Keanggotaan bersifat suka rela
-
Pengelolaan bersifat demokratis
3.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh
pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum
wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni :
a) Yayasan
terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
b) Kekayaan
yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
c) Yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d) Yayasan
tidak mempunyai anggota.
Yang
termasuk sebagai organ yayasan adalah :
a. Pembina,
yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegangkekuasaan tertinggi.
b. Pengurus,
yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.
Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh
pembina berdasarkan
keputusan rapat Pembina.
c. Pengawas,
yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi
nasihat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam
bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan
Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah,
baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
•
Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
keuntungan.
•
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
•
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
•
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
•
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
•
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari
pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
•
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan
rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Sumber :
·
www.academia.edu/5319004/bentuk-bentuk_badan_usaha
·
http://firmarani.blogspot.co.id/2015/06/tugas-aspek-hukum-dalam-ekonomi-bab-7.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar