Subjek Hukum dan Objek Hukum
Minggu ke 2
Setelah mengetahui pengertian hukum secara umum dan dalam ekonomi, materi
yang akan dibahas selanjutnya adalah Subyek dan Obyek Hukum. Secara singkat,
subyek merupakan pelaksananya sedangkan obyek adalah bendanya atau bisa juga
berbentuk hak. Untuk lebih jelasnya, saya akan bahas mengenai Subyek dan Obyek
Hukum dengan cakupan yang lebih luas
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah
segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum. Menurut Algra, subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan
kewajiban yang akan menimbulkan wewenang hukum (kewenangan untuk menjadi subyek
dari hak-hak). Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam
sistem hukum Indonesia adalah Manusia (Naturlife Person) dan Badan Hukum (Recht
Person).
Subjek Hukum dibagi
menjadi dua, yaitu:
Subyek Hukum Manusia
Menurut
hukum, setiap manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Ada
beberapa golongan yang dipandang oleh hukum sebagai subyek hukum yang “tidak
cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti :
1.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa atau belum menikah
2.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang hilang ingatan,
pemabuk, pemboros, dll.
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia
sebagai subyek hukum yaitu Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan
kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan
untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Yang
kedua, Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH
Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum.
Syarat-syarat Cakap Hukum :
1.
Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
2.
Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3.
Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
4.
Berjiwa sehat & berakal sehat
Syarat-syarat tidak Cakap Hukum
1.
Seseorang yang belum dewasa
2.
Sakit ingatan
3.
Kurang cerdas
4.
Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
5.
Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Subyek Hukum Badan Hukum
Badan hukum adalah
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “person” oleh
hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan
perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia, seperti melakukan perjanjian,
mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan
badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
Badan
hukum dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sama dengan manusia karena
disebabkan oleh :
1.
Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2.
Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
3.
Ikut serta dalam lalu lintas hukum, bisa melakukan jual beli
4.
Mempunyai tujuan dan kepentingan
5.
Sebagai pendukung hak dan kewajiban
Badan
hukum dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
· Badan
Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau
yang menyangkut kepentingan publik atau negaranya, Contohnya: Provinsi,
kotapraja, lembaga
· Badan
Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contohnya: Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.
Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dapat dimanfaatkan oleh
subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum
yang bersangkutan. Berdasarkan pasal 503 dan 504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen).
Objek Hukum Benda
Bergerak
Benda bergerak atau
tidak tetap berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
Ø Benda bergerak karena
sifatnya
Menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya
meja, kursi. Dan yang dapat berpindah sendiri, contohnya ternak.
Ø Benda bergerak karena
ketentuan undang-undang
Menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya
hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai
(Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Objek Hukum Benda
Tidak Bergerak
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
· Benda
tidak bergerak karena sifatnya
Yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area, dan patung
· Benda
tidak bergerak karena tujuannya
Yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda
bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak
yang merupakan benda pokok
· Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak
memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak
bergerak dan hipotik.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Hutang
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang adalah hak jaminan yang
melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Hak
jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang
bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti, yng berisi bahwa bagi mereka yang meminjam harus
mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama
Dalam
pelunasan hutang, terdiri 2 sifat jaminan, yaitu :
Ø Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata,
yang dikatakan bahwa segala kebendaan debitur (baik yang ada maupun yang akan
ada dan baik bergerak maupun tidak bergerak) merupakan jaminan terhadap
pelunasan hutang yang dibuatnya.
Pelunasan hutang dengan jaminan umum juga didasarkan pada pasal 1132 KUH
Perdata, dimana harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Dalam
hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
1.
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2.
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
Ø Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
1.
Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang (Pasal 1150 KUH Perdata).
Selain itu, gadai memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut
lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk
melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan
biaya-biaya itu didahulukan.
Beberapa sifat gadai yakni :
§
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud
§ Gadai bersifat Accesoir artinya merupakan tambahan dari
perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai
membayar hutangnya kembali
§
Adanya sifat kebendaan
§ Syarat Inbezitz Telling artinya benda gadai harus keluar
dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai
kepada pemegang gadai
§
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
§
Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
§
Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan
menjadi hapus dengan dibayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai
tetap melekat atas seluruh bendanya
2.
Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (Verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
o Bersifat Accesoir yakni seperti halnya dengan gadai
o Objeknya benda-benda tetap
o Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang lain
(berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH Perdata)
o Mempunyai sifat Zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti
bendanya dalah tagihan tangan siapapun benda tersebut berada dalam pasal 1163
ayat 2 KUH Perdata
3.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1
ayat 1 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), hak tanggungan merupakan hak jaminan
atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Objek hak tanggungan yakni :
1.
Hak Milik (Hak Milik)
2.
Hak Guna Usaha (HGU)
3.
Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah
susun (HM SRS)
4.
Hak pakai atas tanah negara
4.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht)
yang dasarnya merupakan suatu perjanjian Accesor antara
debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas
benda bergerak milik debitur kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai penjamin pakai
sehingga yang dserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan
demikian dinamakan penyerahan secara Constitutum Possesorim yang
artinya Hak Milik (Bezit) dari barang dimana barang
tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar