KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
minggu ke- 1
KONSEP
KOPERASI MENURUT PARA AHLI
1. Konsep
Koperasi
Munkner dari University
of Manburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : Konsep
Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh
pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari
Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia
ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
a. Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi barat
menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi
terhadap anggotanya adalah :
· Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
· Pengembangan
usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber
daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan,
dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
· Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
· Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
· Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
b. Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis
menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di
bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
2. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Munkner hanya membedakan
koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia
ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya
sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan
konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis
adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan
koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
ALIRAN
KOPERASI terbagi dari tiga bagian yaitu :
Aliran Yardstick :
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut perekonomian Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengkoreksi.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap
jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi
terletak di tangan anggota koperasi sendiri .
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran
Sosialis :
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara
Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth) :
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
A.Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan sipa untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung
resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
7. Menurut
Said Hamid Hasan (1997 : 137)
Dikatakan bahwa “Koperasi
adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama
bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.”
8. Dr.C.C.
Taylor
Beliau adalah seorang
ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang
menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi.
Menurutnya koperasi ada
dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama
:
a. Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia
(orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan
Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada
perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang
EKONOMIS.
9. Intenational
Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi
adalah sebagai berikut :
Cooperation is an
association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined
together to achieve a common economic and through the formation of a
democratically controlled businnes organization, making equitable contribution
of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
Definisi di atas terdiri
dari unsur unsur berikut :
a. Kumpulan
orang orang.
b. Bersifat
sukarela.
c. Mempunyai
tujuan ekonomi bersama.
d. Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis.
e. Kontribusi
modal yang adil.
f. Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
10. H.E.
Erdman
Bukunya “ Passing
Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
a. Koperasi
melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
b. Rapat
anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus.
c. Pengurus
bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk
melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d. Tiap
anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi
anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e. Anggota
membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan
meminjam modal dari luar.
f. Koperasi
membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan
tingginya yang berlaku di masyarakat.
g. SHU
( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa
anggota.
h. Dalam
hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di
koperasi.
11. Frank
Robotka
Bukunya yang berjudul “ A
Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya
menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
a. Koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang
bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri.
b. Praktek
usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale.
c. Koperasi
adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja
sama daripada bersaing diantara mereka.
d. Koperasi
bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha
bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan.
e. Keanggotaan
koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.
12. Dr.
Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The
Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas.
b. Individualitas.
c. Menolong
diri sendiri.
d. Jujur.
13. UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa
pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian
koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan
cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya
mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
B. SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi.
Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para
petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim pceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi
Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi
mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan
koperasi yaitu :
1. Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya.
2. Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4. Membantu
membuka lapangan pekerjaan.
5. Mendapat
kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6. Mendapat
bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan
koperasi yaitu :
1. Terdapat
keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap
pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
4. Modal
koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
DAFTAR
PUSTAKA
http://ruswandialfan.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-sejarah-konsep-dan-prinsip.html
Nama : Haldy Dwi Prayoga
Kelas : 2EB31
NPM :24214708
Tidak ada komentar:
Posting Komentar