PENGERTIAN dan PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Minggu ke- 2
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 No. UU RI No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian). Disini akan di paparkan beberapa
definisi koperasi menurut berbagai sumber:
a) Definisi
Koperasi Menurut ILO (Internasional Labour Organization)
Menurut ILO, Koperasi merupakan
Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling
menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO, terdapat 6
elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (
Association of persons )
- Penggabungan berdasar kesukarelaan (
Voluntarity joined together )
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (
To achieve a common economic end )
- Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan
secara demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization )
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan( Making equitable contribution to the capital required )
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking )
b) Definisi
Koperasi Menurut Hatta
Moh Hatta atau Bapak Koperasi
Indonesia, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkn prinsip saling
tolong-menolong. Menurut Hatta, setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,
yaitu:
- Tidak boleh dijual dan dikedaikan
barang-barang palsu
- Harga barang harus sesuai dengan harga pasar
setempat
- Ukuran harus benar dan terjamin
- Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang
karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
c) Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984)
dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi. Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang menberikan
kebebasan masuk atau keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
d) Definisi
Koperasi Menurut Munker
Koperasi sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
e) Definisi
Koperasi Menurut Undang-undang No.25 thn 1992
Menurut UU No.25 thn 1992,
mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini, menunjukkan bahwa koperasi
berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
- Koperasi adalah organisasi orang-orang atau
badan hukum
- Koperasi adalah suatu perusahaan atau
organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan
sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
- Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat
memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkunganya
- Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh
orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
- Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari
tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat
untuk memproses pelaksanaan pembangunan.
f) Definisi
Koperasi Menurut Dr. Fay
Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.
g) Definisi
Koperasi Menurut Calvert
Dalam bukunya “The Law and
Principles Of Cooperation” mendefinisikan Koperasi sebagai Organisasi
orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar
kesatuan untuk mencapai tujuan masing-masing.
h) Definisi
Koperasi Menurut ICA (Internasional Cooperation Alliance)
Dalam buku “The
Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman mendefinisikan koperasi
adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan
social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan
saling membantu antara satu dengan yang lainnya denagn cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi.
i) Definisi
Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars
Prof. M Marvin. A. Schaars adalah
seorang guru besar dari Universit Of Wisconsin, Madison USA. Memberikan
definisi bahwa Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar
biaya.
j) Definisi
Koperasi Menurut Undang-undang Koperasi India
Undang-undang koperasi India
tahun 1904 yang diperbarui tahun 1912 mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya
sesuai denagn prinsip-prinsip koperasi.
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu
sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang
demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta
pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi. Berikut ini adalah
prinsip-prinsip dari koperasi:
1) Keanggotaan
Sukarela dan Terbuka
Koperasi - koperasi adalah
perkumpulan - perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa - jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
2) Pengendalian
oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi - koperasi adalah
perkumpulan - perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara
aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan - kebijakan perkumpulan dan
mengambil keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil - wakil yang
dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota -
anggota mempunyai hak - hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan
koperasi pada tingkatan - tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
3) Partisipasi Ekonomi Anggota Anggota - anggota
menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi
mereka. Sekurang - kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan
milik bersama dari koperasi. Anggota - anggota biasanya menerima kompensasi
yang terbatas, bilamana ada terhadap modal. Anggota - anggota membagi surplus -
surplus untuk sesuatu atau tujuan - tujuan sebagai berikut:
- Pengembangan koperasi - koperasi mereka
- Kemungkinan dengan membentuk cadangan
sekurang - kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
- Pemberian manfaat kepada anggota - anggota
sebanding dengan transaksi - transaksi mereka dengan koperasi
- Mendukung kegiatan - kegiatan yang disetujui
oleh anggota
4) Otonomi
Dan Kebebasan
Koperasi - koperasi bersifat
otonom, merupakan perkumpulan - perkumpulan yang menolong diri sendiri dan
dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan -
kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau
memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan -
persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota -anggota serta
dipertahankannya ekonomi koperasi.
5) Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi
Koperasi - koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang
dipilih yaitu manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan
yang efektif bagi perkembangan koperasi -nkoperasi mereka. Mereka memberi
informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang - orang muda pemimpin -
pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan - kemanfaatan
kerjasama.
6) Kerjasama
diantara Koperasi
Koperasi - koperasi akan dapat
memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan
koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur - struktur local, nasional,
regional, dan internasional.
7) Prinsip
ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi - koperasi bekerja bagi
pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi mereka melalui kebijakan -
kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.
Sedangkan menurut beberapa para sumber,prinsip –
prinsip koperasi didefinisikan sebagai
berikut:
Ø Prinsip menurut Munkner
Ø Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyatakan 12 prinsip koperasi yang
dituangnkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7 variabel gagasan umum:
7 variabel gagasan umum:
- Menolong diri sendiri berdasarkan
kesetiakawanan ( self-help based on solidarity)
- Demokrasi ( democracy )
- Kekuatan modal tidak diutamakan (
neutaralited Capital )
- Ekonomi ( Economy )
- Kebebasan ( Liberty )
- Keadilan ( Equity )
- Memajukan kehidupan social melalui pendidikan
( Social Advancement Through Education )
12 Prinsip koperarsi:
- Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily
membership )
- Keanggotaan terbuka ( Open membership )
- Pengembangan anggota ( Member Promotion )
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (
Identity of co-owners and customers)
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis (Democratic management and control)
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang (
Personal Cooperation)
- Modal yang berkaitan dengan aspek social
tidak dibagi (Indivisible social capital)
- Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily
membership)
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
(Economic efficiency of the cooperative enterprise)
- Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily
association )
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
- Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil
– hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
- Pendidikan anggota ( Member Education )
Ø Prinsip menurut
Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi
rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
- Pengawasan secara demokratis ( Democratic
Control )
- Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
- Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or
limited interest on capital )
- Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada
anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution
of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading
strictly on a cash basis )
- Barang – barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
- Netral terhadap politik dan agama ( Political
and religious neutrality ).
Ø Prinsip menurut
Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai
berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk
modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan
cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
- Petani dibiasakan untuk menabung
- Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
- Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat
saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
- Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat
upah
- Keuntungan bersih menjadi milik bersama
- Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk
Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen
Ø Prinsip menurut
Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit
atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau
memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
Ø Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative
alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
yang tertinggi didunia. Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang
membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi
adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sedangkan dalam sendi dasar
koperasi diantaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil
usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan
sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966
merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership)
- Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun
bila ada (Limited interest of capital)
- SHU dibagi tiga :
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai dengan jasa masing – masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus (Promotion of Education)
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja
sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
(Intercooperative network)
Ø Prinsip menurut
M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk
koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa.
Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah
Coady International Institute di Kanada.
Ø Prinsip – prinsip
koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12
tahun 1967 Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia,
maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut
perkoperasian, yaitu :
- Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang
perkumpulan koperasi
- Undang – undang No. 14 Tahun 1965
- Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang
pokok- pokok perkoperasian
- Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi –
sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut:
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
untuk setiap warga Negara Indonesia
- Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing –
masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Prinsip – prinsip menurut undang
– undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
(andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
DAFTAR PUSTAKA :
http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-prinsip-koperasi-dan-bentuk.html
Nama : Haldy Dwi Prayoga
Kelas : 2EB31
NPM :24214708
Tidak ada komentar:
Posting Komentar