TUJUAN DAN
FUNGSI KOPERASI
MINGGU
KE- 4
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan serta aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai gurunya.
Ø Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
è Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
è Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
è Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko-gurunya
è Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan
usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan
kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU
No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas
Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan
mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
Dihubungkan dengan skala waktu jangka pendek, yaitu mendayagunakan
kapasitas perusahaan yang tersedia saat ini seoptimal mungkin, diikuti
dengan pengendalian biaya seefektif mungkin, sehingga laba yang diperoleh
adalah maksimal.
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Dihubungkan dengan skala jangka panjang, yaitu bagaimana memperbaiki
kinerja perusahaan sehingga kinerja baik, kegiatan koperasi yang dilakukan
sebagian besar untuk memajukan nama serta kualitas dan nilai dari perusahaan
ini saja.
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Meminimumkan biaya agar mendapatkan keuntungan yang maksimal. Kegiatan koperasi
dilakukan dengan benar-benar sangat hemat serta tidak mengeluarkan banyak
biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang besar.
4. MENDEFINISIKAN TUJUAN
PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
DAFTAR PUSTAKA
Nama : Haldy Dwi Prayoga
Kelas : 2EB31
NPM :24214708
Tidak ada komentar:
Posting Komentar