Screen Saver

Haldy Dwi Prayoga
Energy Saving Mode using CSS3

Move your mouse to go back to the page!
Jangan panik!!! Hanya gerakkan mouse ente dan silahkan baca kembali posting ane!

Support design by: haldyy - September 2016

Rabu, 25 November 2015

EKONOMI KOPERASI MINGGU 11,12,13

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Minggu 13
                 Untuk mengembangkan ekonomi dinegara berkembang, koperasi perlu dibantu agar mampu berfungsi secara maksimal. Dalam hubungan ini, Dr Newiger (1974) telah merekomendasikan beberapa prasyarat yang diperlukan untuk pengembangan koperasi di negara-negara sedang berkembang berdasarkan berbagai bahan dan pengalaman yang dikumpulkan oleh Food and Agriculture Organization (FAO). Rekomendasi itu antara lain menyatakan:
            Pertama,perlu adanya undang-undang perkoperasian serta kebijakan-kebijakan yang menerapkan konsep-konsep koperasi sesuai dengan kondisi setempat.
Koperasi di negara-negara sedang berkembang ,yang dibantu oleh pemerintah, biasanya dipacu agar berkembang dalam waktu yang secepat-cepatnya. Akibatnya, banyak koperasi yang asal dibentuk sehingga hanya menjadi “macan kertas” yang justru mengecewakan dan menimbulkan ketidak percayaan pada anggota. Karena itu, kebijakan pengembangan koperasi harus memberi peluang bagi pengembangan dari dalam secara konsisten.

EKONOMI KOPERASI MINGGU 7,8,9-10

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
Minggu 9-10
1.      EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
                Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
                Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
a.     Partisipasi dipandang dari sifatnya
                Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary)

Senin, 09 November 2015

EKONOMI KOPERASI MINGGU 6



POLA MANAJEMEN KOPERASI
Minggu 6
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
Anggaran dasar
Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Pembagian SHU
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Selasa, 03 November 2015

EKONOMI KOPERASI MINGGU 5



SISA HASIL USAHA
Minggu 5

PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
•         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.      INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.          SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.       Bagian (persentase) SHU anggota
3.       Total simpanan seluruh anggota
4.       Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.       Jumlah simpanan per anggota
6.       Omzet atau volume usaha per anggota
7.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
3.      Rumus Pembagian SHU

Kamis, 29 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI MINGGU 4



TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
MINGGU KE- 4
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

         Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

Kamis, 22 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI MINGGU 3

BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, DAN POLA MANAJEMEN
Minggu ke- 3

A.     BENTUK ORGANISASI

1.       Menurut Hanel :
                Hanel menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
Kelompok Koperasi: Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang- kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama. 
Swadaya dari Kelompok Koperasi Anggota-anggota kelompok koperasi secara : Individu bertekad mewujudkan tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
Perusahaan Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.

Selasa, 06 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI MINGGU 2

PENGERTIAN dan PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Minggu ke- 2

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian). Disini akan di paparkan beberapa definisi koperasi menurut berbagai sumber:
a)        Definisi Koperasi Menurut ILO (Internasional Labour Organization)
Menurut ILO, Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( Association of persons )
  • Penggabungan berdasar kesukarelaan ( Voluntarity joined together )
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( To achieve a common economic end )
  • Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan( Making equitable contribution to the capital required )
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )

Sabtu, 03 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI MINGGU 1

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
 minggu ke- 1

KONSEP KOPERASI MENURUT PARA AHLI
1.   Konsep Koperasi
Munkner dari University of Manburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : Konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

a.   Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
·      Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·      Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
           Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
·      Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·      Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.