PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Minggu 13
Untuk mengembangkan ekonomi
dinegara berkembang, koperasi perlu dibantu agar mampu berfungsi secara
maksimal. Dalam hubungan ini, Dr Newiger (1974) telah merekomendasikan beberapa
prasyarat yang diperlukan untuk pengembangan koperasi di negara-negara sedang
berkembang berdasarkan berbagai bahan dan pengalaman yang dikumpulkan oleh Food
and Agriculture Organization (FAO). Rekomendasi itu antara lain menyatakan:
Pertama,perlu adanya undang-undang
perkoperasian serta kebijakan-kebijakan yang menerapkan konsep-konsep koperasi
sesuai dengan kondisi setempat.
Koperasi di negara-negara sedang
berkembang ,yang dibantu oleh pemerintah, biasanya dipacu agar berkembang dalam
waktu yang secepat-cepatnya. Akibatnya, banyak koperasi yang asal dibentuk
sehingga hanya menjadi “macan kertas” yang justru mengecewakan dan menimbulkan
ketidak percayaan pada anggota. Karena itu, kebijakan pengembangan koperasi
harus memberi peluang bagi pengembangan dari dalam secara konsisten.
Kedua, adanya struktur sosial
yang menunjang gerakan koperasi. Gerakan koperasi tidak boleh menjadi sumber
fasilitas bagi orang-orang kaya desa (termasuk petani besar) untuk memperoleh
manfaat lebih besar lagi dari suatu kegiatan ekonomi; sementara si miskin
(termasuk petani “gurem” dan buruh tani) hanya manperoleh bagian kecil saja
dari kegiatan tersebut.
Ketiga, adanya struktur
pelayanan yang mendukung pertumbuhan koperasi seperti kebijakan harga dengan
sistem floor-price yang merangsang produsen, sistem perpajakan, sukubunga
kredit yang rendah, fasilitas pergudangan, transportasi dan pemasaran.
Keempat, adanya suasana
demokratis sehingga anggota koperasi bisa ikut ambil bagian dalam proses
pengambilan keputusan, karena esensi dari pembangunan adalah mengikut sertakan
rakyat dalam proses pengambilan keputusan.
Kelima, adanya dorongan motivasi
yang terus-menerus dari pemimpin koperasi serta pejabat pemerintah
Keenam, perlu adanya
sosialisasi visi dan misi agar masalah dan program pengembangan koperasi di
mengerti dan diterima oleh lapisan masyarakat luas.
Ketujuh, tersedianya fasilitas
dan kesempatan pelatihan manajemen pada setiap tingkat perkembangan. Tanpa
tersedianya manajer yang terlatih secara memadai, koperasi sulit diharapkan
untuk maju. Terlebih, dengan semakin besarnya harapan yang dibebankan kepada
koperasi, maka makin tinggi pula kualifikasi manajer yang dibutuhkan.
Pembangunan Koperasi di Indonesia
(Negara Berkembang)
Sejarah kelahiran dan
berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang
sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan
ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana
persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar
dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi
dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi
mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan
negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial
maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat
pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat
diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian
Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi
di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi
agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan
Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal,
dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan
anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia
dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
1. Masalah internal koperasi antara lain:
kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang
kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan
ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam
kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak
organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2. Masalah eksternal koperasi antara lain
iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota
koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan
koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen
Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat
pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat
Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke
pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan
paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace
Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan
koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup
koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan
manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil
berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja
sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial
(gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan
masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat
menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas
merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau
tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas
koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan
dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi
koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu
dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah
efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi
perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas
operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga
profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan
lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi
Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan
koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Semua anggota diperlakukan secara adil,
2. Didukung administrasi yang canggih,
3. Koperasi yang kecil dan lemah dapat
bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada
sentra-sentra yang layak,
5. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat
agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan
atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7. Manajer selalu memperhatikan fungsi
perencanaan dan masalah yang strategis,
8. Memprioritaskan keuntungan tanpa
mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
9. Perhatian manajemen pada faktor
persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu
melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan
untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi
karyawan,
12. Pendidikan anggota menjadi salah satu program
yang rutin untuk dilaksanakan
DAFTAR
PUSTAKA
http://fikriabdigani.blogspot.co.id/2015/10/pembangunan-koperasi-di-negara.html
http://revan-alatas.blogspot.co.id/2013/01/bab-12-pembangunan-koperasi-di-negara.html
http://yayyasy42.blogspot.co.id/2014/10/pembangunan-koperasi-di-negara.html
PERANAN KOPERASI
Minggu
12
Struktur Pasar : memiliki pengertian penggolongan produsen
kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan ada ciri-ciri seperti jenis produk
yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar
atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
Pada analisa ekonomi dibedakan
menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang
meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni).
Diklasifikasikan menjadi 2 macam
:
• Pasar dengan persaingan
sempurna (perfect competitive market).
• Pasar dengan persaingan tak
sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan
Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
1. Koperasi Dalam Pasar
Persaingan Sempurna
Suatu pasar disebut bersaing
sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun
dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual
di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap
produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap
produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan
pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi
lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan
jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar
persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan
yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan
sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas output ditentukan
berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Dalam jangka waktu yang sangat
pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga
ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap
atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan
faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna
terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk
yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya
adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.
Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna
:
1. Adanya penjual dan pembeli
yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli
menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga
ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian,
pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada.
Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar
dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2. Produk yang dijual perusahaan
adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah
sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi
suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil
produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen
tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3. Perusahaan bebas untuk masuk
dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun
pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya
salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh
kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian
kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang
terdapat di pasar.
4. Para pembeli dan penjual
memiliki informasi yang sempurna.
Para penjual dan pembeli
mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan
kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak
memerlukan biaya yang besar (costless).
Berdasarkan kondisi di atas,
dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk
jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar
persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand)
dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar
persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi
masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna,
maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya.
Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk
anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan
“harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di
pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka
koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya
produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai
koperasi produsen maupun konsumen.
2. Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa
Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya
terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah
seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga
(price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan
cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang
diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya.
Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan
harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian
atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut
atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Sifat-sifat pasar monopoli
adalah:
• Hanya terdapat satu penjual
atau produsen.
• Harga dan jumlah kuantitas
produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli.
• Umumnya monopoli dijalankan
oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
• Sangat sulit untuk masuk ke
pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit
didapat
• Hanya ada satu jenis produk
tanpa adanya alternatif pilihan
• Tidak butuh strategi dan
promosi untuk sukses
Dengan menetapkan harga ke
tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan
baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu
bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image
produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati
dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan
menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang
biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten,
perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan
perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Tambahan :
Monopoli adalah sesuatu yang
dilarang di Republik Indonesia yang diperkuat dengan undang-undang anti
monopoli.
Ciri-ciri Pasar Monopoli :
1. Perusahaan penjual atau yang
menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga konsumen tidak dapat
memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di
pengusaha atau produsen lainnya.
2. Tidak ada produk
substitusinya.
Artinya tidak dapat digantikan
penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa serta dapat
memberikan jasa yang diperlukan.
3. Konsumen produk yang monopoli
adalah banyak.
Sehingga yang bersaing dalam
pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari
persaingan.
Dari sudut cakupan monopoli, ada
yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
Lokal : KUD adalah sebagai
penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
Regional : PDAM adalah penyediaan
air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
Nasional : PLN adalah monopoli di
bidang pelayanan listrik
Berdasarkan ciri-ciri tersebut,
sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang
akan datang, baik dalam cakupan local, regional maupun nasional. Dilihat dari
prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan
banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk
menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka
untuk persaingan.
3. Koperasi Dalam Pasar
Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah salah
satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang
serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar
monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki
karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah
: shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk
membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda
memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan
lain-lain.
Pada pasar monopolistik, produsen
memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar
produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat
barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang,
konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek
tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di
Indonesia.
Ciri-ciri dari pasar monopolistik
adalah:
1) Terdapat banyak
penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2) Barang yang diperjual-belikan
merupakan differentiated product.
3) Para penjual memiliki kekuatan
Pasar Oligopoli.
Ciri-ciri Pasar Monopolistik :
1. Penjual atau pengusaha dari
suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
Misalnya produk rokok, rokok
diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing
secara tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan tidak sama
dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada
siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk
terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain
dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau
konsumen tidak mengetahuinya.
2. Ada produk substitusinya.
Dapat digantikan penggunaannya
secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat
memberikan kepuasan yang sama.
3. Keluar atau masuk ke industri
relative mudah.
4. Harga produk tidak sama di
semua pasar.
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan
keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak
sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
5. Pengusaha dan konsumen produk
tertentu sama-sama bersaing.
Tetapi persaingan tersebut tidak
sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk
pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh
konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya.
Untuk menentukan bentuk pasar
dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi)
produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang
dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih
cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak
perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.
Oleh karena itu, apabila koperasi
ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka
secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda
dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis
dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
4. Koperasi Dalam Pasar Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan dimana
satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal
atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.
komoditas.Kondisi Monopsoni
sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam),
sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu
contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia.
Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu,
semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli
suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia
secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
Misalkan penawaran dari suatu
factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:
X = f.(Hx)
Dimana x = jumlah factor produksi
yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi.
Bagi pengusaha tadi yang
bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :
Y = f(x)
Maka agar mencapai
maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini :
dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0
Hy. dY/dX = Hx
Hy. dY/dX adalah nilai produk
marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang dipakai.
Apabila harga produksi X itu
adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi
tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang
dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3
maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga
turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan
itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu.
Bagaimana keadaan apabila
pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tsbt. Dengan kata lain,pengusaha
tsbt merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghapi
kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva
penwaran ini bersudut positif.
Bagi pengusaha monopsoni berlaku
syarat sebagai brkut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.
П = Hy.Y – X.Hx
Tambahan:
Monopsoni adalah kebalikan dari
monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk
yang dihasilkan.
5. Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar di
mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya
jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap
perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan
pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk
pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru,
perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan
konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya
dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan
oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat
maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi
harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya
terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi,
seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun
1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang,
padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang
bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur
mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur
mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama
fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan
pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat
dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Terdapat banyak pembeli di
pasar.
Umumnya dalam pasar oligopoly
adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan
sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan
bermotor, dan sebagainya.
2. Hanya ada beberapa
perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah penjual-penjual
(perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
Karena ada ketergantungan dalam
perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki
pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
4 Produk yang dijual bisa
bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa
jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah
alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis
produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
5. Adanya hambatan bagi pesaing
baru.
Perusahaan yang telah lama dan
memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan
yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat
kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa
kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk
pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih
unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6. Adanya saling ketergantungan
antar perusahaan (produsen).
Keuntungan yang didapatkan bergantung
dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar
(Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga
tidak ada keuntungan maksimum.
7. Advertensi (periklanan) sangat
penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image,
menarik market share dan mencegah pesaing baru.
Peranan koperasi dalam pasar
jenis oligopoly.
Regulasi/Price agreement.
Untuk mencegah persaingan harga
yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai
harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar
oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam
pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi
dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen.
Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://dantelaruku.blogspot.co.id/2010/01/bab-9-peranan-koperasi-di-berbagai.html
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Minggu
11
A.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha
yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena
itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
· Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah
adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
· Efesiensi adalah: penghematan input yang
di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan
input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang
sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di
hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
a) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
b) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL).
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode
tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus &
pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
c) Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang
di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL +
METL) – BA
d) Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP +
EvPU METL = SHUa
· Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha
Koperasi:
a) Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan
usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke
anggota
b) Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan
anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti
efisiensi biaya usaha
B.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian
target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa
di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas
koperasi (EvK) :
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi
MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif
C.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut
produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas
Perusahaan Koperasi adalah:
1. MODAL KOPERASI
PPK (1) =
SHUk x 100%
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp.
118,432,448
= Rp. 86.62%
Dari hasil ini dimana PPK > 1
maka koperasi ini adalah produktif.
2. RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat
rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai
berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp.
518,428,769
= Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan
bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar
Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan
usahanya dengan baik kearah yang meningkat.
D.
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
· Neraca.
· Perhitungan hasil usaha (income
statement).
· Laporan arus kas (cash flow)
· Catatan atas laporan keuangan
· Laporan perubahan kekayaan bersih sbg
laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada
koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
http://anitagunadarma.blogspot.co.id/2014/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
http://renchop.blogspot.co.id/2015/01/ekonomi-koperasi-evaluasi-keberhasilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar