HUKUM PERIKATAN
Minggu 4
Pengertian
Perikatan
Perikatan
adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang, dimana
yang satu diberikan hak untuk menuntut barang/sesuatu dari yang lainnya (pihak
terpiutang atau kreditur), sedangkan orang yang lainnya ini
diwajibkan memenuhi tuntutan itu (pihak berhutang atau debitur).
Barang/sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi” yang menurut
Undang-Undang dapat berupa menyerahkan suatu barang, melakukan suatu perbuatan
ataupun tidak melakukan suatu perbuatan.
Dasar
Hukum Perikatan
Berdasarkan
KUH Perdata, terdapat tiga sumber dasar hukum perikatan yaitu sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari Undang-Undang
3. Perikatan terjadi bukan karena perjanjian,
tetapi karena perbuatan melanggar hukum
(Onrechmatige
Daad) dan perwakilan sukarela (Zaakwaarneming).