Screen Saver

Haldy Dwi Prayoga
Energy Saving Mode using CSS3

Move your mouse to go back to the page!
Jangan panik!!! Hanya gerakkan mouse ente dan silahkan baca kembali posting ane!

Support design by: haldyy - September 2016

Jumat, 07 Oktober 2016

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 1 (COVER LETTER)

Here's an outline of the items that should be included in every cover letter.

Header
A cover letter should begin with both you and the employer's contact information (name, address, phone number, email) followed by the date.

Salutation
Begin your cover letter with "Dear Mr./Ms. Last Name." If you are unsure if your contact is male or female, you can write out their full name. If you do not know the employer's last name, simply write, "Dear Hiring Manager."

First Paragraph
Begin your introduction by stating what job you are applying for. Explain where you heard about the job, particularly if you heard about it from a contact associated with the company. Briefly mention how your skills and experience match the company and/or position.

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 1 (CV)

Few things that should included in your cv:
1.      Personal Details
Write your name, address, phone number and other contact information that can be reached.
2.      About Me
You can tell everything about yourself that can get employee’s attention, but do not write it too long.
3.      Additional Skill
Write your skill that you think will help you in the role you are applying for.
4.      Interest
You can write your Interest or hobbies that will be relevant to the position, but avoid completely irrelevant information that won’t make a positive difference to your application.

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 1 (INTRODUCTION)

Introduction

Good Morning.

Thank you for the opportunity to introduce myself.

I will introduce my self my name is haldy dwi prayoga ,i was born in sukabumi 12 september 1996 and i live in bekasi , I have graduated from Gunadarma University Majoring in Accounting, i am a potential person and i am a good teamwork, i will be serious and enthusiastic when doing my job becasuse when i have a job that is my new experience. I have been passed certification  zahir,myob and brevet tax thanks for you attention
Thankkyou very much.

bye.

Jumat, 06 Mei 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 14

Penyelesaian Sengketa

Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama bisnis. Mengingat kegiatan bisnis yang semakin meningkat, maka terdapat kemungkinan untuk terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat. Dalam dunia bisnis yang penuh dengan ketidakpastian (uncertainty) dan persaingan (competitive), maka sengketa dapat muncul dengan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya. Salah satu penyebab utama sengketa tersebut adalah adanya conflict of interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis.


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 13

Pengertian dari Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” istilah“ dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Sabtu, 23 April 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 12

Perlindungan Konsumen

Minggu ke-12


Pengertian Konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2  “ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
A.Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
1.Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
 2.Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
 3. Produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
B. Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
1. Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang
     diperolehnya;
2. Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi   
    produk lainnya.

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 11

Macam-macam Haki

Minggu ke-11

 

Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Sumber:

http://kznhayu.blogspot.co.id/2013/06/aspek-hukum-dalam-ekonomi-bab-9-11-12.html