SISA HASIL USAHA
Minggu 5
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU
No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
• Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
2.
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.
SHU Total Koperasi pada
satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU
anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per
anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
3.
Rumus Pembagian SHU