Perlindungan Konsumen
Minggu ke-12
Pengertian Konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 “ Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan”.
Menurut Hornby “Konsumen (consumer) adalah seseorang
yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang
membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang
yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa”.
Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
A.Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
1.Konsumen adalah semua orang atau
masyarakat. Termasuk pelanggan.
2.Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
3. Produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
2.Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
3. Produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
B. Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
1. Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi
secara langsung produk yang
diperolehnya;
2. Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi
2. Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi
produk
lainnya.