Screen Saver

Haldy Dwi Prayoga
Energy Saving Mode using CSS3

Move your mouse to go back to the page!
Jangan panik!!! Hanya gerakkan mouse ente dan silahkan baca kembali posting ane!

Support design by: haldyy - September 2016

Rabu, 30 Maret 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 6



HUKUM DAGANG
MINGGU 6



Hubungan Antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.
Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut :
a.  Prof. Sudiman Kartohadiprojo berpendapat KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS sebagai Lex Generalis. Maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku
b. Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata, yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus Hukum Perdata dalam arti sempit itu
c.  Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata Umum .........sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS
d.  Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS
e.    Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 5



HUKUM PERJANJIAN
Minggu 5


Standar Kontrak
Standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
Sedangkan menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi menjadi dua yaitu :
1. Kontrak Standar Umum, artinya kontrak yang isinya telah disiapkan terlebih dahulu oleh kreditur dan diberikan kepada debitur
2. Kontrak Standar Khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah yang ada dan berlaku untuk para pihak yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah

Kontrak lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisikan hal-hal seperti berikut :
  ü  Nama dan Tanda Tangan pihak-pihak yang membuat atau terlibat dalam kontrak
  ü  Subjek dan jangka waktu masa berlakunya kontrak
  ü  Lingkup kontrak
  ü  Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
  ü  Kewajiban dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat
  ü  Pembatalan kontrak

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 4



 HUKUM PERIKATAN
Minggu 4



Pengertian Perikatan
Perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang, dimana yang satu diberikan hak untuk menuntut barang/sesuatu dari yang lainnya (pihak terpiutang atau kreditur), sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu (pihak berhutang atau debitur). Barang/sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi” yang menurut Undang-Undang dapat berupa menyerahkan suatu barang, melakukan suatu perbuatan ataupun tidak melakukan suatu perbuatan.

Dasar Hukum Perikatan
Berdasarkan KUH Perdata, terdapat tiga sumber dasar hukum perikatan yaitu sebagai berikut :
  1.  Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
  2.  Perikatan yang timbul dari Undang-Undang
  3. Perikatan terjadi bukan karena perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum
(Onrechmatige Daad) dan perwakilan sukarela (Zaakwaarneming).

Minggu, 13 Maret 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 3

 Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Minggu ke 3

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 2

 Subjek Hukum dan Objek Hukum
Minggu ke 2

Setelah mengetahui pengertian hukum secara umum dan dalam ekonomi, materi yang akan dibahas selanjutnya adalah Subyek dan Obyek Hukum. Secara singkat, subyek merupakan pelaksananya sedangkan obyek adalah bendanya atau bisa juga berbentuk hak. Untuk lebih jelasnya, saya akan bahas mengenai Subyek dan Obyek Hukum dengan cakupan yang lebih luas

Pengertian Subyek Hukum
            Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Menurut Algra, subyek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban yang akan menimbulkan wewenang hukum (kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak). Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia adalah Manusia (Naturlife Person) dan Badan Hukum (Recht Person).

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI MINGGU 1

 Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Minggu ke 1

Pengertian Hukum
            Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
            Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya :
1.    E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2.    Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.