HUKUM DAGANG
MINGGU 6
Hubungan Antara Hukum Dagang dan
Hukum Perdata
Prof.
Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah
lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian
hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti
telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber
terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum ada peraturan-peraturan
seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar negara baru
mulai berkembang pada abad pertengahan.
Adapun
pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara
lain adalah sebagai berikut :
a.
Prof. Sudiman Kartohadiprojo berpendapat KUHD merupakan suatu Lex Specialis
terhadap KUHS sebagai Lex Generalis. Maka sebagai Lex Specialis, kalau
andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula
dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku
b. Van
Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata, yaitu
suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata
dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal
khusus Hukum Perdata dalam arti sempit itu
c.
Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum
Dagang dengan Hukum Perdata Umum .........sekedar KUHD itu tidak khusus
menyimpang dari KUHS
d. Van
Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum
Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS
e.
Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang
istimewa