Screen Saver

Haldy Dwi Prayoga
Energy Saving Mode using CSS3

Move your mouse to go back to the page!
Jangan panik!!! Hanya gerakkan mouse ente dan silahkan baca kembali posting ane!

Support design by: haldyy - September 2016

Rabu, 25 November 2015

EKONOMI KOPERASI MINGGU 11,12,13

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Minggu 13
                 Untuk mengembangkan ekonomi dinegara berkembang, koperasi perlu dibantu agar mampu berfungsi secara maksimal. Dalam hubungan ini, Dr Newiger (1974) telah merekomendasikan beberapa prasyarat yang diperlukan untuk pengembangan koperasi di negara-negara sedang berkembang berdasarkan berbagai bahan dan pengalaman yang dikumpulkan oleh Food and Agriculture Organization (FAO). Rekomendasi itu antara lain menyatakan:
            Pertama,perlu adanya undang-undang perkoperasian serta kebijakan-kebijakan yang menerapkan konsep-konsep koperasi sesuai dengan kondisi setempat.
Koperasi di negara-negara sedang berkembang ,yang dibantu oleh pemerintah, biasanya dipacu agar berkembang dalam waktu yang secepat-cepatnya. Akibatnya, banyak koperasi yang asal dibentuk sehingga hanya menjadi “macan kertas” yang justru mengecewakan dan menimbulkan ketidak percayaan pada anggota. Karena itu, kebijakan pengembangan koperasi harus memberi peluang bagi pengembangan dari dalam secara konsisten.

EKONOMI KOPERASI MINGGU 7,8,9-10

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
Minggu 9-10
1.      EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
                Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
                Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
a.     Partisipasi dipandang dari sifatnya
                Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary)

Senin, 09 November 2015

EKONOMI KOPERASI MINGGU 6



POLA MANAJEMEN KOPERASI
Minggu 6
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
Anggaran dasar
Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Pembagian SHU
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Selasa, 03 November 2015

EKONOMI KOPERASI MINGGU 5



SISA HASIL USAHA
Minggu 5

PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
•         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.      INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.          SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.       Bagian (persentase) SHU anggota
3.       Total simpanan seluruh anggota
4.       Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.       Jumlah simpanan per anggota
6.       Omzet atau volume usaha per anggota
7.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
3.      Rumus Pembagian SHU